Salah Satu Contoh Kasus Hate Speech yaitu Pernah
ada Seorang pemuda di Inggris di penjara akibat satusnya di Facebook,
kala itu pada Kerusuhan yang melanda Kota London. Dalam kasus itu perlu
kita belajar dan belajar,karena menggunakan Internet itu harus sesuai
dengan undang-undang Internet dan tidak bisa menghasut melalui internet
dan menyebarkan berita yang negatif di internet.
Memang
sering kita jumpai di berbagai media tentang salahnya penggunaan Media
sosial seperti di Facebook, bahkan di Indonesia inipun pernah terjadi,
tetapi tidak sampai ke penjara, salah satu contoh adalah: Beberapa siswa
SMA menghujat Gurunya melalui Facebook, kala itu sebanyak empat orang
siswa SMA 4 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikeluarkan
dari sekolah akibat Mereka menguhjat Gurunya di Facebook.
Saat
ini, memang begitu banyak Pengguna Internet yang tidak tahu aturan,
sehinggga membuat mereka terseret kepenjara akibat menggunakan Facebook
dan Juga komentar yang menghujat Pemerintah, Raja dan Lain-lain. Kali
ini, beberapa pengguna Internet dan Facebook di Thailand telah di
tangkap dan di penjara akibat menhujat Raja Thailand di Situsnya dan
juga menghujat di Facebook. Pengguna Facebook yang melakukan “Share”
komentar menghujat atau tidak sesui dengan peraturan Pemerintah Thailand
akan di tindak secara Hukum, TNW.com melaporkan.
Bahkan
jika mereka melakukan Pesan Komentar di Facebook atau Internet yang
tidak sesuai dengan Aturan akan di Tuntut dan berhubungan dengan Pihak
Penegak Hukum, dan paling parahnya lagi kata Menteri Informasi Anudith
Nakornthap bahwa setiap mereka yang melakukan komentar di situs manapun
dan tidak segera menghapusnyabisa berada dalam kesulitan: Berikut
pernyataanya dikutip dari Bangkok Post :
Setiap
pengguna yang tidak menghapus akan mungkin beresiko dituntut
berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, karena mereka akan
terlihat seperti memiliki peran dalam menyebarkan pesan tidak langsung
yang melanggar hukum.
Memang
saat ini Sejumlah warga Thailand telah dipenjara akibat pesan di
Facebook yang telah melanggar Hukum negara tersebut. Pekan ini, ada
seorang pria berusia 61 tahun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah
dinyatakan bersalah karena ulahnya mengirim pesan SMS kepada ratu
Thailand yang menghina menghina, meskipun sejumlah pihak mengatkan bahwa
bukti tidak jelas.
Komentar-komentar
menyinggun yang diterbitkan seorang pria Thailand di Facebook dan
jkuga websitenya terhadap Kerajaan Thailand sangat sering terjadi. Ada
pernah Pria di tangkap beberpa kali, kantor dia diserbu dan websitenya
telah beberapa kali diblokir oleh otoritas Thailand. Forum webnya juga
ditutup pada tahun lalu.
Jelas
sekali bahwa Otoritas Thail sangat tidak suka dengan Hinaan(siapapun
tidak suka ya?), kita lihat saja Lebih dari 6.200 halaman web telah
dihapus sejak tahun 2007 karena menghina keluarga kerajaan Thailand,
Facebook Harus Bertanggungjawab, dan akan dituntut.
Jika kita berbicara secara Teknis bahwa
CEO Facebook Mark Zuckerberg bisa dituntut akibat konten ilegal yang
diterbitkan di jaringan sosial, karena telah melanggar Hukum Negara
Mereka. Karena, Menurut Undang-undang Kejahatan Komputer Thailand,
pemilik situs bertanggung jawab atas apa pun yang ditulis di situs
mereka, bukan hanya penulis yang sebenarnya dari konten. Jadi kalau ada
tulisan apapun di Facebook yang dianggap ilegal di Thailand, Zuckerberg
bertanggung jawab atas itu.
Namun
tindakan Pemerintah Thailand itu, unutk menunut Facebook sepertinya
tidak mungkin terjadi, dan bahkan Pemerintah Thailan saat ini sedang
mencari untuk bekerjsama dengan Facebook dengan melakukan permintaan
untuk penghapusan konten yang melanggar, sebagai ganti Tuntutan terhadap
Facebook .
Ini bukan Pertama Kalinya
Ini
memang bukan pertama kalinya Pemerintah Thailand melakukan pemblokiran
terhadap situs luar atas konten, Akses ke YouTube juga telah diblokir
di negara itu pada tahun 2006 setelah pihak berwenang Thailand melihat
20 video yang dianggap menghina keluarga kerajaan. Situs itu diblokir
setelah Google setuju.
Setelah
serangkaian negosiasi sia-sia dengan YouTube dan Google untuk menarik
Vedeo klip penghinaan tiu, Departemen TIK Thailand memutuskan untuk
melarang situs sama sekali, dan kala itu telah memicu tuduhan dari media
internasional bahwa rezim militer Thailand telah melakukan sensor
Internet yang ketat.
Memang, Menurut
Pasal 112 dari KUHP Thailand,Menyatakan ’siapapun yang memfitnah,
menghina atau mengancam Raja, Ratu, Pewaris takhta atau Bupati dapat
dipidana dengan pidana penjara tiga sampai lima belas tahun. “
Dan
Pernah juga PBB mendesak Pemerintah Thailan untuk melakukan Amandemen UU
tersebut,PBB mengatakan bahwa UU Thailand itu harus “menyelaraskan
[nya] hukum nasional dengan standar internasional dan hak asasi
manusia”.
PBB
mengatkan “Kami mendesak Thailand untuk mengadakan berbasis luas
konsultasi publik untuk mengubah bagian 112 dari KUHP dan Undang-Undang
2007 tentang Kejahatan Komputer sehingga mereka sesuai dengan kewajiban
internasional dan hak asasi manusia,”
Para
Ahli juga pernah mengatkan: “Hukum pidana Thailand dan Undang-Undang
Kejahatan Komputer tidak memenuhi kriteria. Hukum tidak jelas dan
terlalu luas, dan sanksi pidana yang keras dan tidak perlu juga tidak
proporsional untuk melindungi monarki atau keamanan nasional, “
Sumber: Tnw.com / Displaynews /Bangkokpost/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar